Senin, 30 Maret 2015

ARSIP DAN KEARSIPAN



ARSIP DAN KEARSIPAN
·     Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·     Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

ARSIP DINAMIS DAN STATIS
·     Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsipdan disimpan selama jangka waktu tertentu.
·     Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai gunakesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

ARSIP AKTIF DAN INAKTIF
·     Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
·     Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

ARSIP VITAL, TERJAGA DAN UMUM
·     Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
·     Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
·     Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.

ARSIPARIS  DAN ANRI
·     Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
·     Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

PENCIPTA DAN PENGOLAH ARSIP
·     Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
·     Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya.

JADWAL RETENSI ARSIP
DAN PENYUSUTAN ARSIP

·     Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
·     Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

PUSAT ARSIP

Pengertian
·     Records Center (Pusat Arsip) dapat diartikan sebagai suatu bagian dari unit kearsipan yang berfungsi untuk mengolah dan menyimpan arsip inaktif, menyusutkan dan menyajikannya bagi kepentingan organisasi/perusahaan.
·     Pengaturan Records Center terutama berkaitan dengan penetapan standard/spesifikasi.
·     Standar Records Center dimaksudkan untuk menjamin efektifitas pengelolaan, keselamatan dan keamanan arsip.

Standar Records Center
1. Lokasi; lokasi Records Center harus bebas dari banjir dan kebakaran;
2. Konstruksi : kontruksi harus tahan api dan tahan rayap.
3. Ruang : ruang yang harus tersedia adalah : ruang penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pelayanan, pemusnahan, fumigasi, ruang mikrofilm.
4. Suhu/temperatur, sirkulasi udara.
5. Peralatan : peralatan yang diperlukan.
6. Keselamatan/safety.
7. Keamanan/security.

Pengelolaan Records Centre
ln house Records Center
·     ln house Records Center merupakan pengelolaan arsip inaktif yang sepenuhnya dilakukan oleh organisasi/perusahaan.

Commercial Record Centre
·     commercial Records center merupakan kegiatan jasa pelayanan di bidang  earsipan khususnya dalam hal menyediakan jasa pengelolaan dan penyimpanan arsi

·     Menggunakan jasa commercial Records center maka pengelolaan arsip inaktif akan dilakukan oleh pihak luar organisasi.
·     Keuntungan penggunaan jasa ini adalah organisasi tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembangunan gedung, peralatan dan sebagainya, tetapi hanya mengeluarkan biaya jasa kepada pihak pengelola Records Center

Kewajiban/jasa yang diberikan
Records Center
1.  Penyediaan tempat penyimpanan arsip.
2.  Menjamin keselamatan arsip terhadap faktor-faktor yang memungkinkan hilang, rusak, atau musnahnya arsip.
3.  Pemusnahan arsip.
4.  Jasa mikrofilm.
5.  Konsultasi kearsipan dan
6.  Antar jemput arsip serta pelayanan arsip

TEKNIK PERAWATAN ARSIP DINAMIS
PENGANTAR
·     Arsip merupakan salah satu sumber informasi.
·     Karenanya arsip tersebut perlu dirawat agar informasi yang tersimpan di dalamnya dapat tetap digunakan dan dilestarikan.
·     Perawatan ini sering diabaikan karena memerlukan keahlian khusus.
·     Arsip merupakan salah satu sumber informasi.
·     Karenanya arsip tersebut perlu dirawat agar informasi yang tersimpan di dalamnya dapat tetap digunakan dan dilestarikan.
·     Perawatan ini sering diabaikan karena memerlukan keahlian khusus.


Faktor-Faktor Kerusakan Arsip
1.  Faktor Biologis.
2.  Fisik
3.  Kimiawi.
4.  Lainnya

FAKTOR  BIOLOGIS
·     Kerusakan arsip yang disebabkan oleh faktor biologis ini banyak terjadi didaerah tropis. Faktor biologis yang dimaksud adalah serangga.
·     Jenis serangga yang banyak merusak arsip adalah rayap, ngengat, kutu buku, dan psocids.
·     Perawatan arsip terhadap faktor ini dapat dilakukan dengan cara fumigasi dengan menggunakan bahan kimia yang dapat membunuh serangga- serangga tersebut.

FAKTOR FISIK
·     Kerusakan fisik arsip dapat disebabkan oleh faktor cahaya, panas dan air yang ketiganya menyebabkan perubahan-perubahan phatochemical, hydrolytic atau oxrdafic didalam kertas.
·     Penyebab paling utama kehancuran arsip khususnya arsip kertas adalah sinar ultraviolet.
·     Kerusakan lainnya adalah karena radiasi energy.
·     Selain itu derajat panas dan kadar kelembaban juga berpengaruh pada fisik arsip.

FAKTOR KIMIAWI
·     Faktor kimiawi perusak arsip diantaranya adalah gas asidik, pencemaran atsmosfir, debu dan tinta.
·     Faktor lainnya adalah keasaman yang dikandung oleh kertas arsip itu sendiri.
·     Cara mengantisipasi kerusakan arsip oleh faktor kimiawi ini adalah dengan pengaturan suhu dan kelembaban dan penggunaan kertas yang bebas asam untuk arsip penting dan arsip vital.

FAKTOR LAINNYA
·     Adalah faktor alam seperti kebanjiran, gempa bumi dan kebakaran.
·     Untuk mengantisipasi kerusakan arsip akibat faktor ini adalah dengan menggunakan sarana dan tempat penyinaran saja. Misalnya untuk menghindari banjir maka ruang penyimpanan arsip tidak dilantai dasar atau dibawah tanah.
·     Untuk menghindari kebakaran maka arsip-arsip penting harus disimpan dilemari yang tahan api.

PERALATAN KEARSIPAN

·     PORTEPEL adalah sebuah amplop besar yang mempunyai ukuran 35 X 25 cm dimana penutupnya menggunakan tali untuk mengikat Fungsi : untuk memasukkan suatu arsip atau warkat yang siap untuk dikirimkan ke suatu tempat yang membutuhkan arsip atau warkat tersebut.

Mesin Penghancur Kertas/Paper Shredder
1.  paper shredder
2.  usb-paper-shredder
3.  mesin penghancur dokumen


Asas
Penyelenggaraan Kearsipan

a.   Asas kepastian hukum
Maksudnya adalah penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berdasarkan landasan hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.

       b.     Asas keautentikan dan keterpercayaan
Maksudnya adalah penyelenggaraan kearsipan harus berpegang pada asas menjaga keaslian dan keterpercayaan arsip sehingga dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas

      
        c.   Asas Keutuhan;
Maksudnya adalah penyelenggaraan kearsipan harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan, dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentikan dan  keterpercayaan arsip

        d.  Asas asal usul (principle of provenance);
Maksudnya adalah asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya

        e.    Asas aturan asli (principle of original order);
Maksudnya adalah asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip.

        f.   Asas keamanan dan keselamatan;
·     Disini “keamanan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh pengguna yang tidak berhak.
·     Disini “keselamatan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari ancaman bahaya baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia

        g.    Asas keprofesionalan
Maksudnya “keprofesionalan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
          h.  Asas Keresponsifan
Disini  “keresponsifan” adalah penyelenggara kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun masalah lain yang berkait dengan kearsipan, khususnya bila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip

          i. Asas Keantisipatifan
Maksudnya “keantisipatifan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

          j. Asas Kepartisipatifan.
Maksudnya “kepartisipatifan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang kearsipan.

          k. Asas Akuntabilitas
Maksudnya “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan kearsipan harus memperhatikan arsip sebagai
bahan akuntabilitas dan harus bisa merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam

          l. Asas Kemanfaatan
;
Maksudnya “kemanfaatan” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarat, berbangsa, dan bernegara.

         m. Asas aksesibilitas
·     Disini “aksesibilitas” adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip

         n. Asas Kepentingan Umum.
·     Yang dimaksud dengan asas “kepentingan umum” adalah penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.







KORUPSI MERAJALELA



KORUPSI MERAJALELA
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
Arti harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang di kelompokan SBB :
1.  Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.    Kerugian keuntungan Negara
2.   Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3.   Penggelapan dalam jabatan
4.   Pemerasan
5.   Perbuatan curang
6.   Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.   Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang, contohnya Indonesia, ialah:
1.    Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2.   Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3.   Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4.   Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
1.    Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering beru-bah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
2.   Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3.   Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
4.   Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
5.   Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
6.   Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
7.   Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya ja-batan dan hirarki politik kekuasaan.
Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jaksa Agung Dan kapolri:
1.    Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
2.   Mencegan & memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3.   Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah – langkah pencegahan dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
1.    Mendesain ulang layanan publik .
2.   Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
3.   Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.    Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2.   Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3.   Membangun kepercayaan masyarakat.
4.   Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5.   Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
1.    Hak Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
2.   Hak untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.   Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kpada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.   Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak hukum waktu paling lama 30 hari
5.   Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
6.   Penghargaan pemerintah kepada mayarakat
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
a.   Upaya pencegahan (preventif).
b.   Upaya penindakan (kuratif).
c.   Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d.   Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a.   Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.   Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c.   Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d.   Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e.   Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f.   Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g.   Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h.   Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a.   Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
b.   Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c.   Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d.   Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e.   Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f.   Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g.   Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h.   Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i.     Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
j.    Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
a.   Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
b.   Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.   Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
d.   Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.   Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
a.   Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b.   Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajadi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.