SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada
hari ini kamis, 19 Maret 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju
mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
1.
Nama : Khaerunisa Anjani
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jln Raya Wado No. 7 Sumedang
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Putri Amalia
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Pasanggrahan No 17 Sumedang
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Maka
melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. PIHAK
PERTAMA telah
menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai
tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK
PERTAMA bersedia
memberikan barang jaminan yakni Sertifikat Rumah beserta Tanah, yang nilainya
dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK
KEDUA.
3. PIHAK
PERTAMA berjanji
akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK
KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (satu) tahun terhitung dari
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4. Apabila nantinya dikemudian hari
ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat
membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA
memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk
dijual kepada orang lain.
5. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap
bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hokum yang sama,
masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6. Surat perjanjian dibuat dan ditanda tangani oleh kedua
belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Sumedang pada
hari, tanggal dan bulan seperti tersebut diatas.
Demikianlah
surat perjanjian utang piutang ini di buat bersama di depan saksi-saksi, dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hokum
bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
Khaerunisa Anjani Putri
Amalia
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
|
1.
Adam Malik
|
1.
|
2.
|
2.
Putra Firman Hadi
|
||
3.
Syakila azahra
|
3.
|
4.
|
4.
Nazwa Nurul
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar