Senin, 23 Maret 2015

Surat Perjanjian Utang Piutang


SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini kamis, 19 Maret 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
1. Nama           : Khaerunisa Anjani
   Umur            : 25 Tahun
   Pekerjaan      : Pegawai Negeri Sipil
   Alamat          : Jln Raya Wado No. 7 Sumedang
 Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama           : Putri Amalia
   Umur            : 28 Tahun
   Pekerjaan      : Wiraswasta
   Alamat          : Jln. Pasanggrahan No 17 Sumedang
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

1.      PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.

2.      PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Sertifikat Rumah beserta Tanah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

3.      PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (satu) tahun terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

4.      Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.

5.      Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hokum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6.      Surat perjanjian dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Sumedang pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut diatas.

Demikianlah surat perjanjian utang piutang ini di buat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hokum bagi masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA,                                                                                   PIHAK KEDUA,


Khaerunisa Anjani                                                                                     Putri Amalia

NAMA
TANDA  TANGAN
1. Adam Malik
1.
2.
2. Putra Firman Hadi
3. Syakila azahra
3.
4.
4. Nazwa Nurul




Tidak ada komentar:

Posting Komentar