Senin, 23 Maret 2015

Surat Perjanjian Kontrak Kerja


SURAT PERJANJIAN KERJA
NO. 002/SPK/HRD/2012

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama    : SENDY KHOO
 Jabatan : Direktur Kharisma Saudara Motor
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. Kharisma Saudara Motor yang berkedudukan di Jl. P Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung untuk selanjutnya disebut pihak I.

Nama                        : SUGENG
Tempat / tanggal lahir : Karang Anyar, 13 Oktober 1954
Alamat                      : Jl. Raya Karang Anyar Dusun 3 Lampung Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut pihak ke II.
Pada hari Rabu tanggal, 01 Februari 2012 di Bandar Lampung telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak II setuju dan bersedia melakukan tugas dan tanggung-jawab untuk keperluan Pihak I sebagai :
Jabatan                               : Staf Sparepart
Golongan                            : -
Bertanggung-jawab kepada : Direktur Kharisma Saudara Motor
Tanggal masuk                     : 02 Januari 2012 

Pasal 2
Pihak II telah bersedia menjalani kontrak kerja selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari 2012 sampai dengan tanggal 01 Februari 2013 

Pasal 3
Dengan mengingat kepentingan Pihak I, Pihak II untuk selanjutnya bersedia dipindahkan ke bagian yang terdapat di kantor atau usaha milik Pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan pada jam kerja menurut pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.

Pasal 4
 Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan tanggung-jawab Pihak II, Pihak I telah bersedia memberikan kepada Pihak II :
1. Gaji pokok                    : Rp. 981.000,- /bulan
2. Uang  makan                 : Rp .,- /bulan
3. Uang transport               : Rp .,- /bulan
4. Tunjangan maintenance   : Rp .,- /bulan
Pembayaran imbalan dilakukan dengan secara transfer / pemindahbukuan dari rekening Pihak I ke rekening Pihak II atau di PT. Kharisma Saudara Motor. 

Pasal 5
 Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I secara tertulis setiap terjadi perubahan atas alamat rekening upah selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah berikutnya. Keterlambatan pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam memberikan pemberitahuan tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II. 

Pasal 6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi tata tertib dan disiplin sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
1. Pihak II setiap saat harus dapat menunjukkan segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta bertindak seefektif dan seefisien mungkin.
2. Pihak II akan setiap saat melaksanakan kewajibannya secara jujur dan penuh tanggung jawab, dengan tidak meminta pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Pihak II tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4. Pihak II wajib memberitahukan ke atasannya atau ke kantor Pihak II bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat diterima apabila Pihak II tidak masuk kerja.
5. Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I, baik secara lisan maupun tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
 6. Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada peraturan Pihak I yang berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan kemudian hari oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini.
7. Tanpa ijin tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyediakan tenaganya secara perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga.

Pasal 7
Dengan mengingat hukum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
5. Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Pihak I maupun diluar lingkungan Pihak I.
6. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
7. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9. Membongkar dan membocorkan rahasia Pihak I atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
10. Melakukan kejahatan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
11. Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Pihak I. 

Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dan bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam suatu addendum, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 

Pasal 9
 Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Lampung atau pengadilan lain yang ditunjuk oleh Pihak I. 

Pasal 10
Perjanjian kerja ini dengan sendirinya akan berakhir pada , kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya. Dengan berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan kepada Pihak I semua dan segala jenis barang milik Pihak I. Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandar Lampung, pada hari dan tanggal tersebut di awal perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang masing-masing mempunyai kekuatan yang sama.

Pihak I                                                                                                             Pihak II



SENDY KHOO                                                                                              SUGENG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar