SURAT
PERJANJIAN KERJA
NO.
002/SPK/HRD/2012
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SENDY KHOO
Jabatan : Direktur Kharisma Saudara Motor
Dalam hal ini mewakili dan bertindak
untuk dan atas nama PT. Kharisma Saudara Motor yang berkedudukan di Jl. P
Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung untuk selanjutnya disebut pihak I.
Nama : SUGENG
Tempat / tanggal lahir : Karang
Anyar, 13 Oktober 1954
Alamat : Jl. Raya Karang Anyar Dusun
3 Lampung Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut pihak ke II.
Pada hari Rabu tanggal, 01 Februari
2012 di Bandar Lampung telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Dengan
Jangka Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah
ini :
Pasal 1
Pihak II setuju dan bersedia
melakukan tugas dan tanggung-jawab untuk keperluan Pihak I sebagai :
Jabatan : Staf Sparepart
Golongan : -
Bertanggung-jawab kepada : Direktur
Kharisma Saudara Motor
Tanggal masuk : 02 Januari 2012
Pasal 2
Pihak II telah bersedia menjalani
kontrak kerja selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak tanggal 01 Februari
2012 sampai dengan tanggal 01 Februari 2013
Pasal 3
Dengan mengingat kepentingan Pihak
I, Pihak II untuk selanjutnya bersedia dipindahkan ke bagian yang terdapat di
kantor atau usaha milik Pihak I dan bersedia menjalankan pekerjaan pada jam
kerja menurut pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.
Pasal 4
Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan
tanggung-jawab Pihak II, Pihak I telah bersedia memberikan kepada Pihak II :
1. Gaji pokok : Rp. 981.000,- /bulan
2. Uang makan : Rp .,- /bulan
3. Uang transport : Rp .,- /bulan
4. Tunjangan maintenance : Rp .,-
/bulan
Pembayaran imbalan dilakukan dengan
secara transfer / pemindahbukuan dari rekening Pihak I ke rekening Pihak II
atau di PT. Kharisma Saudara Motor.
Pasal 5
Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I
secara tertulis setiap terjadi perubahan atas alamat rekening upah
selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah
berikutnya. Keterlambatan pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam
memberikan pemberitahuan tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut
dalam jangka waktu yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.
Pasal 6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi
tata tertib dan disiplin sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
1. Pihak II setiap saat harus dapat
menunjukkan segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara
maksimal, serta bertindak seefektif dan seefisien mungkin.
2. Pihak II akan setiap saat
melaksanakan kewajibannya secara jujur dan penuh tanggung jawab, dengan tidak
meminta pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Pihak II tidak dibenarkan untuk
mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4. Pihak II wajib memberitahukan ke
atasannya atau ke kantor Pihak II bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat
diterima apabila Pihak II tidak masuk kerja.
5. Tanpa adanya persetujuan tertulis
dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I,
baik secara lisan maupun tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
6. Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada
peraturan Pihak I yang berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan
dikeluarkan kemudian hari oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan
tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini.
7. Tanpa ijin tertulis dari Pihak I,
Pihak II tidak dibenarkan menyediakan tenaganya secara perorangan maupun
bersama-sama dengan orang lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga.
Pasal 7
Dengan mengingat hukum yang berlaku,
Pihak I berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat
dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran
sebagai berikut :
1. Penipuan, pencurian dan penggelapan
barang/uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2. Memberikan keterangan palsu atau
yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3. Mabuk, minum-minuman keras yang
memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang
atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan perbuatan asusila atau
melakukan perjudian di tempat kerja.
5. Melakukan tindak kejahatan
misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan
memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Pihak I maupun diluar
lingkungan Pihak I.
6. Menganiaya, mengancam secara
fisik dan mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau
teman sekerja.
7. Membujuk pengusaha atau teman
sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau
kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
8. Dengan ceroboh atau sengaja
merusak dan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9. Membongkar dan membocorkan
rahasia Pihak I atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga
pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
10. Melakukan kejahatan yang bobotnya
sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
11. Hal-hal lain yang diatur dalam
Perjanjian Kerja atau Peraturan Pihak I.
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau belum cukup
diatur dalam perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara
musyawarah untuk mufakat dan bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam
suatu addendum, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala
akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap
pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Lampung atau pengadilan lain yang
ditunjuk oleh Pihak I.
Pasal 10
Perjanjian kerja ini dengan
sendirinya akan berakhir pada , kecuali terdapat kesepakatan tertulis
sebelumnya. Dengan berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan
kepada Pihak I semua dan segala jenis barang milik Pihak I. Demikianlah
perjanjian ini dibuat di Bandar Lampung, pada hari dan tanggal tersebut di awal
perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang masing-masing mempunyai kekuatan
yang sama.
Pihak I Pihak
II
SENDY KHOO SUGENG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar