PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini hari Kamis tanggl 19
bulan Maret Tahun 2015 telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara:
Nama
: Putra Arisman
TTL
: Bandung, 16 April 1958
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Jln. Asia Afrika No 76 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
Nama
: Anisa Tri Hapsari
TTL
: Jakarta, 24 September 1987
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat
: Jl. Permai No 87 Jakarta Selatan
selanjutnya disebut Sebagai PIHAK
KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jalan Jln. Asia Afrika No 76
Bandung
- Bahwa PIHAK
PERTAMA hendak menyewakan rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA
untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Selanjutnya kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal
berikut ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Sewa Menyewa
ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2015
dan berakhir pada tanggal 20 Maret 2017
2. Setelah jangka waktu
tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua
belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah
tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan
biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp.
14.000.000
2. Jumlah uang biaya sewa
harus diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian
ini. Disertai dengan bukti pembayaran dalam bentuk Kwitansi.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik
setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban
menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
3. Segala bentuk tagihan
atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik,
telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul
akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA setelah
Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa dalam keadaan baik
sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.
PASAL 4
JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA menjamin
bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan
atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu
atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam
Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian ini tidak
berakhir apabila rumah sewa yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada
pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak
lain.
PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA
PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk
mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan
tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau
merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu
persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada
bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk
membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang
dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi
milik PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi
perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi
kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil
domisili tetap di Kantor Pengadilan Negri Kota Bandung
Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah
disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Putra
Arisman Anisa
Tri Hapsari
Saksi-saksi
1. Anwar Ginawan
2. Inka Aprilianti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar