Senin, 23 Maret 2015

Surat Perjanjian Sewa Menyewa


PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pada hari ini hari Kamis tanggl 19 bulan Maret Tahun 2015 telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa antara:
Nama          : Putra Arisman
                   TTL              : Bandung, 16 April 1958
                   Pekerjaan     : Pegawai Negeri Sipil
                   Alamat         : Jln. Asia Afrika No 76 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama          : Anisa Tri Hapsari
TTL              : Jakarta, 24 September 1987
Pekerjaan    : Karyawan Swasta
Alamat         : Jl. Permai No 87 Jakarta Selatan
selanjutnya disebut Sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
-     Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jalan Jln. Asia Afrika No 76 Bandung
-     Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal.

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
JANGKA WAKTU

1.   Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 2  tahun, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2015 dan berakhir pada tanggal 20 Maret 2017
2.   Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1.   PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp. 14.000.000
2.   Jumlah uang biaya sewa harus diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Disertai dengan bukti pembayaran dalam bentuk Kwitansi.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.   PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2.   PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
3.   Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.   PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa  dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.

PASAL 4
JAMINAN

1.   PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
2.   PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3.   Perjanjian ini tidak berakhir apabila rumah sewa yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.

PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.  

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

1.   Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2.   Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negri Kota Bandung

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                                                              PIHAK KEDUA


Putra Arisman                                                                                       Anisa Tri Hapsari
Saksi-saksi
1.   Anwar Ginawan
2.   Inka Aprilianti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar